PERIJINAN & PAJAK

Dalam hal ini baik sobat yang ingin membuat Food Court ataupun mengelola Food Court harus mengurusnya.

Untuk perijinan yang harus diurus sebelum pembangunan :
1. Akte Pendirian Perusahaan.
2. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
    Bila berada disuatu gedung bisa meminta copy dari pengelola gedung.
6. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).
    Bila berada disuatu gedung bisa meminta copy dari pengelola gedung.
7. Surat Domisili
    Bila berada disuatu gedung bisa meminta copy dari pengelola gedung.
8. UUG (Undang Undang Gangguan)
    Bila berada disuatu gedung bisa meminta copy dari pengelola gedung.

Untuk perijinan yang harus diurus 3 minggu sebelum pembukaan atau selesai pembangunan :
1. Ijin Usaha Pariwisata (restaurant).

Untuk perijinan yang harus diurus 1 minggu sebelum pembukaan atau selesai pembangunan :
1. NPWPD & NOPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah & Nomor Objek Pajak Daerah).

Sedangkan surat yang harus dimiliki dan juga penting :
1. Bukti sewa tempat (bila berada digedung) atau Bukti Kepemilikan Tempat (bila berdiri
    sendiri).

Perijinan yang tersebut diatas harus lengkap karena seluruhnya akan berhubungan dengan NPWPD yang akan diterbitkan oleh Dinas Pajak Daerah.
Untuk NPWPD adalah pajak yang kita kenakan kepada para pengunjung sebesar 10% dan disetorkan ke kas pemerintah daerah setiap bulannya, NPWPD banyak dikenal sebagai Pajak Restaurant atau PB1.
Walau belum mempunyai NPWPD saat pembukaan Food Court sobat harus menagihnya ke pengunjung hal ini bertujuan saat pemeriksaan pajak oleh Dinas Pajak Daerah sobat tidak mengalami kerugian karena tanggal yang ada di ijin usaha pariwisata menjadi tanggal yang ditetapkan oleh Dinas Pajak bahwa sobat harus menyetorkan Pajak restaurant ke Kas daerah.

Dikarenakan pemerintah saat ini ingin menaikkan pendapatan daerah maupun negara maka jangan lupa juga mengurus Pajak Reklame karena setiap nama gerai dan tampilan gambar yang ada logo dari penjual akan dikenakan Pajak Reklame oleh pemerintah daerah, sobat bisa mengurusnya di kantor kelurahan terdekat. Hal ini sangat penting juga karena bila terlambat maka dendanya cukup besar.
Pajak Reklame ini bisa dibebankan ke para pedagang yang akan membuka usaha di Food Court.