PERSIAPAN

Persiapan akan dimulai setelah seluruh menentukan :
1. Tempat usaha
     Untuk wilayah DKI jakarta mohon melihat zonasi yang di keluarkan oleh kantor tata kota DKI,
     karena ada PERGUB yang daerah mana saja yang diperbolehkan menjadi ruang usaha dan daerah
     mana saja yang tidak boleh.
2. Tema Food Court.
    Gunakan interior & eksterior design yang sesuai keinginan anda.
    Buat gambar tema selengkat mungkin termasuk pekerjaan mekanikal elektrikal.
3. Perijinan
    Urus perijinan yang berlaku di daerah masing-masing.
4. Sistim
    Sudah menentukan sisitim yang anda gunakan apakah sewa atau bagi hasil.
    Bila menggunakan sisitim bagi hasil berarti anda menggunkan kasir terpusat, carilah sistim POS
    (Point Of Sales) sesuai kebutuhan. Bisa menggunakan POS hasil karya Putra Putri Indonesia
    karena aplikasi mereka tidak kalah bersaing dengan karya luar.
    Bahkan karya mereka lebih bisa dikembangkan sesuai keinginan bahkan lebih tanpa menunggu
    lama hasil keputusan dari perusahaan pemilik aplikasi.
5. Pelayanan pengunjung.
    Sudah ditentukan juga.

Setelah itu bersiap dengan kelengkapan operasional seperti :
1. Alur penawaran tempat sewa sampai dengan penandatanganan surat perjanjian.
2. Standar Operasional Prosedure seluruh bagian termasuk tenant/penyewa ruang usaha.
3. Tugas dan tanggung jawab tiap bagian.
4. Jumlah personil/karyawan yang akan anda gunakan.
5. Peraturan, Pengaturan dan tata tertib yang berlaku.
6. Formulir-formulir yang digunakan tiap-tiap bagian.
7. Checklist yang digunakan untuk operasional.
8. Materi training/pelatihan.
9. Promo dan Event selama 1 tahun.
10. Calon Tenant/penyewa ruang usaha.

Buatlah Time frame/Time schedule agar setiap langkah dari awal penetapan tempat usaha sampai dengan persiapan berjalan dengan terarah dan terukur.

Hal-hal tersebut diatas harus siap dan selesai sebelum melakukan penerimaan pegawai.

sedangkan tujuan Standard Operating Prosedure (SOP)
▪ Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai
   atau tim dalam organisasi atau unit kerja.
▪ Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam
   organisasi.
▪ Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung  jawab dari petugas/pegawai
  terkait.
▪ Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari kesalahan
  administrasi.
▪ Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.